PENGERTIAN
CYBER CRIME
Mungkin istilah Cyber Crime sudah tidak
asing lagi bagi kita, dimana istilah cyber crime itu sendiri adalah suatu
tindakan yang menjurus pada tindakan kriminal atau kejahatan yang dilakukan
seseorang dengan melalui jaringan internet komputer yang terjadi di dunia maya.
Perkembangan teknologi komputer yang semakin pesat memang memberikan kenyamanan
dan akses yang tidak terbatas kepada siapapun, namun seiring dengan
perkembangan yang pesat itu pula juga memberikan kesempatan kepada orang lain
untuk melakukan tindak kejahatan melalui celah-celah keamanan dan mengambil
keuntungan dengan cara yang tidak benar.
Berikut pengertian cyber crime menurut beberapa para
ahli, diantaranya:
- Forester
dan Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai: aksi kriminal
dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.
- Tavani memberikan
definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu: kejahatan dimana tindakan
kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan
terjadi di dunia cyber.
- Girasa mendefinisikan
cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer
sebagai komponen utama.
- Andi
Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer”
(1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang
komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer
secara illegal.
Dari beberapa pengertian diatas dapat kita simpulkan
bahwa Cyber crime merupakan tindak kejahatan di bidang komputer yang
menggunakan teknologi komputer sebagai senjata utama dan terjadi di dunia maya.
Contoh tindak kejahatan yang dapat termasuk dalam tindakan cyber crime antara
lain: penipuan lelang online, penipuan kartu kredit, pemalsuan identitas,
pornografi, dll.
Dibawah ini beberapa contoh kasus Cyber Crime di Indonesia dalam 3 tahun Terakhir:
- Kasus Pembobolan Kartu Kredit
Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap empat pelaku pembobolan kartu kredit beromset
miliaran rupiah, pada Jumat 20 Juni 2016, bertempat di kantor PT Indosat Ooredo,
Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Para
pelaku sudah melakukan aksi tersebut sejak tahun 2014 dengan jumlah korban
mencapai ribuan orang, menurut keterangan Penyidik Unit IV Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus. Menurut
data yang diperoleh terdapat setidaknya lebih dari 1.600 orang korban dan
kerugian sampai dengan 5 miliar rupiah.
Modus
yang dilakukan oleh para tersangka, yaitu GS, A, AH dan PSS dengan melakukan
pemalsuan identitas KTP untuk mengganti nomor ponsel yang
terdaftar di M-Banking para korban, sehingga bisa melakukan transaksi dan
membuat kartu kredit dengan
data palsu. Tersangka PSS ditangkap pertama kali di kantor provider saat
berniat untuk mengubah nomor ponsel korban.
Dalam
kejahatan pembobolan kartu kredit ini terkadang melibatkan orang dalam
sebagaimana salah satu pelaku adalah bekerja menjadi marketing bank. Oknum
marketing Bank inilah yang kemudian mencuri informasi nasabah untuk melakukan
aksi pembobolan kartu kredit. Pihak marketing bank ini mendapatkan data-data
nasabah dari usahanya melakukan penawaran di pusat-pusat perbelanjaan.
Dari
tangan para pelaku, polisi mendapatkan barang bukti berupa dua unit laptop, 16
telepon seluler, tujuh KTP palsu, dua foto kopi KTP palsu,
dan lima kartu telepon seluler. Polisi juga
menyita sejumlah kartu ATM dari berbagai bank.
Berdasarkan
informasi, para pelaku pembobolan kartu keredit tersebut dikenakan pasal
berlapis antara lain, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman
penjara enam tahun.
Sumber
:
http://konsultasihukum24jam.blogspot.co.id/2016/07/makalah-kejahatan-cyber-crime-kasus.html
http://konsultasihukum24jam.blogspot.co.id/2016/07/makalah-kejahatan-cyber-crime-kasus.html
0 komentar:
Posting Komentar