animasi-bergerak-selamat-datang-0025

Senin, 15 Mei 2017

Tugas Etika Profesi Teknologi Informasi Komunikasi

PENGERTIAN CYBER CRIME
Mungkin istilah Cyber Crime sudah tidak asing lagi bagi kita, dimana istilah cyber crime itu sendiri adalah suatu tindakan yang menjurus pada tindakan kriminal atau kejahatan yang dilakukan seseorang dengan melalui jaringan internet komputer yang terjadi di dunia maya. Perkembangan teknologi komputer yang semakin pesat memang memberikan kenyamanan dan akses yang tidak terbatas kepada siapapun, namun seiring dengan perkembangan yang pesat itu pula juga memberikan kesempatan kepada orang lain untuk melakukan tindak kejahatan melalui celah-celah keamanan dan mengambil keuntungan dengan cara yang tidak benar.

Berikut pengertian cyber crime menurut beberapa para ahli, diantaranya:
  • Forester dan Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai: aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.
  • Tavani memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu: kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.
  • Girasa mendefinisikan cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.
  • Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal.
Dari beberapa pengertian diatas dapat kita simpulkan bahwa Cyber crime merupakan tindak kejahatan di bidang komputer yang menggunakan teknologi komputer sebagai senjata utama dan terjadi di dunia maya. Contoh tindak kejahatan yang dapat termasuk dalam tindakan cyber crime antara lain: penipuan lelang online, penipuan kartu kredit, pemalsuan identitas, pornografi, dll.

Dibawah ini beberapa contoh kasus Cyber Crime di Indonesia dalam 3 tahun Terakhir:


  1.       Kasus Pembobolan Kartu Kredit
Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap empat pelaku pembobolan kartu kredit beromset miliaran rupiah, pada Jumat 20 Juni 2016, bertempat di kantor PT Indosat Ooredo, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Para pelaku sudah melakukan aksi tersebut sejak tahun 2014 dengan jumlah korban mencapai ribuan orang, menurut keterangan Penyidik Unit IV Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus. Menurut data yang diperoleh terdapat setidaknya lebih dari 1.600 orang korban dan kerugian sampai dengan 5 miliar rupiah.
Modus yang dilakukan oleh para tersangka, yaitu GS, A, AH dan PSS dengan melakukan pemalsuan identitas KTP untuk mengganti nomor ponsel yang terdaftar di M-Banking para korban, sehingga bisa melakukan transaksi dan membuat kartu kredit dengan data palsu. Tersangka PSS ditangkap pertama kali di kantor provider saat berniat untuk mengubah nomor ponsel korban.
Dalam kejahatan pembobolan kartu kredit ini terkadang melibatkan orang dalam sebagaimana salah satu pelaku adalah bekerja menjadi marketing bank. Oknum marketing Bank inilah yang kemudian mencuri informasi nasabah untuk melakukan aksi pembobolan kartu kredit. Pihak marketing bank ini mendapatkan data-data nasabah dari usahanya melakukan penawaran di pusat-pusat perbelanjaan.
Dari tangan para pelaku, polisi mendapatkan barang bukti berupa dua unit laptop, 16 telepon seluler, tujuh KTP palsu, dua foto kopi KTP palsu, dan lima kartu telepon seluler. Polisi juga menyita sejumlah kartu ATM dari berbagai bank.
Berdasarkan informasi, para pelaku pembobolan kartu keredit tersebut dikenakan pasal berlapis antara lain, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman penjara enam tahun.





Template by:

Free Blog Templates